Disperindag Babel Terima Kunjungan DPRD Kab Belitung, Terkit Perlindungan Konsumen. 

Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Belitung (Babel), menerima secara langsung kunjungan DPRD Kabupaten Belitung, pada Jumat Pagi (1/8). 

Kunjungan 7 anggota dewan tersebut, di terima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Edi Kurniadi, Sekretaris Dinas (Sekdis) Deki Suanto dan Kasubbag Umum Disperindag Babel Purnamajaya  beserta jajarnya. 

Ketua rombongan sekaligus Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Belitung Joko Priamto dalam pertempuran itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas beserta jajarannya yang telah menerima dan menyambut baik kunjungan DPRD Kabupaten Belitung. 

"Terima kasih atas sambutan bapak dan ibu. Semoga silaturahmi ini membawa kebaikan buat kita semua, " Imbuhnya. 

Dirinya menjelaskan bahwa kunjungannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya di komisi II DPRD Kabupaten Belitung. 

Salah satunya yaitu melaksanakan program kerja perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. 

"Kita kesini melaksanakan kordinasi dan konsultasi terkait perlindungan  konsumen yang ada di sini, " Katanya. 

Selain perlindungan konsumen, Komisi II DPRD Kabupaten Belitung juga menayangkan keberadaan jumlah BPSK dan peran serta fungsinya. 

"BPSK apakah  ada nomor pengaduan kosumenya, begitu juga dengan perlindungan konsumen di sini, bagimana dengan gaji mereka, " Tuturnya. 

Sementara itu, Edi Kurniadi Kepala Bidang yang membidangi Perlindungan Konsumen menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Komisi II DPRD Kabupaten Belitung yang telah bersilaturahmi sekaligus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas waktu dan kunjungan ke sini. Mudah-mudahan kunjungan ini dapat memerkuat silaturahmi dan tufoksi kita, " Imbuhnya. 

Dirinya, menjelaskan sosialisasi  perlindungan konsumen sudah sering dilakukan oleh Disperindag Babel kepada masyarakat dan anak anak remaja. dan BPSK di Babel ada dua, yaitu di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur dan berdasarkan angaran yang ada honorarium merka sudah ada, " Katanya. 

Sekdis Deki susanto menambahkan, bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel sudah memiliki nomor pengaduan pelayanan konsumen baik via WA maupun tlp, untuk menerima pengaduan masyarakat terkait barang dan jasa yang di beli tidak sesuai ketentuan. 

"Masyarakat mah mengadj kemana, makanya kita buat  nomor layanan pengaduan konsumen. Ini sebagai bukti keberadaan dinas ini dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, " Tambahnya. 

Usai selayang pandang, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelayanan konsumen dan BPSK.